Etikadan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau
- Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK semakin pesat. Hal ini yang membuat masyarakat tentu semakin memudah dalam mengakses informasi maupun suatu produk teknologi tertentu. Mudahnya mengakses informasi membuat pengguna terkadang mengabaikan etika dan moral dalam penggunaan TIK. Padahal etika dan moral dalam mengakses beragam teknologi harus mendapat perhatian. Terutama dalam hal perangkat lunak software.Hal tersebut dikarenakan software merupakan hasil karya intelektual manusia. Seperti halnya buku dan karya lainnya perangkat lunak memiliki hak kekayaan intelektual. Namun seringkali hak intelektual software lebih mudah diperoleh dengan cara tidak legal/dibajak. Perlu diketahui bahwa pembajakan ini tentu sebuah tindakan melawan hukum. Maka dari itu pengguna perlu memahami aspek hukum mengenai TIK. Salah satunya mengetahui aspek hukum lisensi produk. Lisensi merupakan salah satu aspek hukum yang dianggap sebagai perjanjian hukum resmi antara developer dan pengguna. Lisensi software sendiri mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak baik berupa komponen atau program itu dapat memperhatikan etika dan moral dalam penggunaan TIK tentu pengguna harus mematuhi lisensi yang termuat dalam software. Tujuannya tentu agar tidak melanggar hukum dan tetap mengaksesnya dengan legal dan aman. Maka dari itu dilansir dari buku Informatika karya Mushthofa dan kawan-kawan berikut ini jenis-jenis lisensi pada perangkat lunak yang perlu diketahui. Baca juga Pengertian Software, Fungsi, dan Contohnya Lisensi komersial Lisensi komersial merupakan jenis lisensi yang paling mengikat. Lisensi ini umumnya diterapkan pada software yang berbayar. Untuk menggunakannya pengguna perlu membayar dalam harga tertentu kepada developer. Jenis lisensi ini cukup ketat. Terkadang pengguna tidak boleh memperbanyak software mengubah kode program, dan lainnya. Namun kelemahannya adalah software dengan lisensi ini justru rentan dibajak. Contoh beberapa software yang memiliki lisensi berbayar, seperti program pengolah kata, pengolah gambar, hingga sistem operasi.
ETIKADALAM TEKNOLOGI INFORMASI Disusun Oleh: Dudi Alispa 043110055 Anita Rizki 053110069 ðØIlmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewaj iban moral Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara pribadi.
Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta tersebut. Etika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Perangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan berharga. Komputer tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung? Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut ini. Selalu menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan sebaginya. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan keasliannya. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak. Hak Cipta Perangkat Lunak Sebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakup Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau teks; Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Sinematografik; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undang; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan; Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi tersebut. Menurut Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lain Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut. Pasal 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya; Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atau Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.” Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta a. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta; b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan; c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri; Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut. Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Pemilik suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf g. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Pelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah.
Bidangmoral, etika dan hukum tidak terlepas dari perilaku atau interaksi kita sebagai manusia, pengguna sekaligus penikmat dari kemajuan teknologi informasi. Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya
Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ada ajaran tentang etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan di artikel ini Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi informasi dan dan Moral Menggunakan Perangkat TeknologiEtika merupakan sebuah ajaran mengenai baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, moral merupakan segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Lalu, apa hubungannya ajaran etika dan moral dengan teknologi?.Nah...disini Saya bagi beberapa 4 macam poin etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi serta poin pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi, informasi dan Cipta Perangkat LunakIlustrasi hak cipta perangkat lunakDalam hal cipta perangkat lunak, pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas Perangkat lunak atau Software. Dibuatnya undang-undang tersebut untuk payung hukum dalam penggunaan perangkat lunak serta para pembuat perangkat lunak atau software mempunyai perlindungan hukum yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UUHC pasal 1 ayat dikeluarkan UUHC membuat produsen perangkat lunak atau software menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebt dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang orang yang melanggar hak cipta perangkat lunak atau software dengan cara memperbanyak atau mengcopy, mengedarkan secara illegal maka akan dipidana paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah berdasarkan Undang-Undang tentang hak dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software bajakan/illegal atau membuat duplikasi barang cipta perangkat lunak adalah poin pertama dalam etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan Karya Orang LainIlustrasi apresiasiMisalnya seorang penulis membuat karya buku ensiklopedia lalu penulis buku itu merasa bahwa karya nya belum pernah dibuat orang lain untuk menghargai hasil karya seseorang. Pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta UUHC dan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI yang melindungi setiap hasil karya cipta dan tersebut berlaku untuk perangkat lunak atau software. Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak yang palsu atau illegal harus membeli perangkat lunak atau software yang asli, tidak boleh mengoprek perangkat lunak atau software yang ciptakan orang lain, kecuali software yang gratis dan open source terbuka untuk di modifikasi, serta tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software untuk kejahatan kriminal misalnya karya orang lain merupakan poin kedua dalam etika dan moral dalam menggunakan perangkat teknologi, informasi dan CopyIlustrasi perangkat lunak bajakanMasih banyak praktek mengcopy atau menyalin software dari satu tempat ke tempat lain, Anda boleh melakukan praktek mengcopy atau menyalin software tapi harus software yang gratis dan sumber terbuka yang mana software itu diizinkan untuk di salin dan dibagikan oleh produsen perangkat lunak atau software tersebut. Contohnya sistem operasi illegal copy selalu terjadi karena alasan keuangan. Memang nyatanya seperti itu, menurut opini Saya harga software atau perangkat lunak itu memang tidak mahal jika dibuat di negara itu dan kebanyakan menggunakan mata uang dollar yang dimana negeri kita mata uang rupiah berbanding jauh dengan dollar, yang membuat perangkat lunak atau software itu mahal karena dibayar dengan mata uang dollar dan rupiah tertindih oleh dari itu kita harus belajar dan menciptakan perangkat lunak buatan sendiri walau kalah saing dengan buatan luar negeri, namun kita maksimalkan usaha kita dan berkolaborasi di era copy merupakan poin ketiga dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi, informasi dan Program Orang LainIlustrasi memodifikasi programMemodifikasi perangkat lunak atau software itu dilarang keras!, praktek ini masih saja terjadi sampai saat ini dengan cara mengoprek source program dan menambahkan atau mengurangi program orang lain masuk dalam poin ke empat dalam etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan yang Saya tadi sampaikan di atas, terdapat 4 poin penting yang harus ditelaah yaitu Hak cipta perangkat lunak, tidak boleh mengedarkan atau memperbanyak tanpa seizin produsen perangkat lunak atau karya orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi perangkat lunak dan menyalahgunakannya serta membeli perangkat lunak atau software yang asli atau ori walau harga mahal tapi pasti dan mendapatkan fitur lebih serta mendukung produsen untuk copy, tidak boleh mengcopy atau menyalin perangkat lunak atau program orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi isi perangkat lunak atau software itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, jangan lupa share ke teman-teman mu dan komen bila ada yang ingin ditanyakan atau jumpa di artikel selanjutnya...
Beberapaceritayang berkaitan dengan MORAL dan ETIKA dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Cerita 1 : Hacker Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau pun orang lain yang memiliki ilmu pengetahuan yang besar, namun di salah gunakan oleh orang itu.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Etika atau bermakna seperti nilai-nilai yang memiliki hal-hal atau asas-asas yang positif seperti anda sopan santun akhlak dan lain sebagainya yang dinilai secara benar atau salah dalam sebuah kelompok masyarakat itu merupakan bagian dari definisi etik secara garis besar tapi tentu masih banyak lagi yang mendefinisikan etika dengan hal-hal yang berbedaTapi dalam hal ini kita akan bicara tentang etika yang ada di dalam sebuah model sistem informasi yang disebut dengan teknik informatika yang memiliki etik tersendiri dalam sebuah komunikasi baik profesional bisnis organisasi dan lain sebagainyaHal-hal tersebut bisa berupa secara teknis seperti pengumpulan data penyimpanan data manipulasi penghantaran data menampilkan bentuk sebuah sistem informasi menampilkan ide-ide tertentu kabar-kabar tertentu proses pengumpulan datanya proses pengolahan datanya dan berbagai hal tentang penyebaran informasi berupa suara gambar teks angka dan berbagai data lain dalam bentuk elektronik Hal-hal lain yang berupa sebuah model teknologi yang memiliki etika elektronik telekomunikasi yang berbasiskan komputer itu kita sebut dengan etika berkompetisi Tapi sejalan dengan perkembangan komputer yang dipakai di mana-mana baik secara personal organisasi bisnis dan berbagai hal lainnya maka etika itu kemudian muncul menjadi suatu bahasa seperti misalnya menjadi sebuah etika sebuah profesionalisme dalam seseorang yang memiliki profesi tertentu dalam sebuah pekerjaan bidang komputer transaksi teknologi informasi sistem informasi dan lain sebagainya seperti contohnya seseorang yang memiliki jabatan seorang programmer misalnya memiliki etika profesi dalam teknologi informasi seperti seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi dengan sengaja untuk membingungkan dan tidak akurat seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode hak cipta kecuali membeli atau meminta izin dari creatornya tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang dialami oleh pihak kedua tanpa izin dan berbagai hal lainnya yang kita bisa lihat dalam sebuah etik-etik seorang programmer seperti misalnya mencuri software development to tanpa izin menerima dana tanpa izin dari pengembang dan masih banyak lagi hal-hal lain yang tidak tertulis dalam seorang yang berprofesi sebagai programmerHal ini tentunya dalam bidang-bidang kejahatan misalkan menyisipkan hal-hal yang merugikan perusahaan atau corporate yang sudah bekerja sama dengannya. Atau telah menjual hak cipta secara putus kepada corporate lain menjualnya ke pihak lain tentu ini adalah etika-etika bisnis yang tidak diperkenankanAtau masih banyak lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etika seorang programmer demikian juga sekarang kita bicara tentang profesi lain yang disebut analis data yang mengelola apa data secara gereja secara besar-besaranOrang tersebut tidak boleh mengeluarkan data tanpa seizin dari perusahaan tetapi tentunya akan berbeda dengan perusahaan-perusahaan terbuka yang telah merilis datanya di mana data-data tersebut memang telah valid dan dapat dipakai untuk sebagai acuan dari pengembangan perusahaan tersebut Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etik adalah sebenarnya bagaimana tujuan sebuah teknologi informasi berbasis komputer tersebut merupakan bagian dari sebuah kesepakatan bersama seperti contohnya misalnya tujuan dari teknologi informasi merupakan bagian dari penyelesaian masalah untuk menghasilkan sesuatu yang lebih berkarya atau lebih inovatif memberikan sebuah informasi yang lebih cepat untuk mengambil keputusan atau memberikan kemudahan bagi sebuah perusahaan dan hal-hal tersebut tadi dilanggar oleh sebuah sistem terkompetisi artinya merupakan bagian dari misalnya mempersulit manajemen atau kinerja dari sebuah perusahaan tertentu dalam mendapatkan suatu hasil yang boleh dikatakan sebagai resisten dari pengambilan sebuah keputusanPrinsip-prinsip kemudahan tersebut sebenarnya harus diterapkan dalam sebuah perusahaan maka dengan hal ini sering kita sebut dengan steering committe di mana sebuah perusahaan memiliki penganalisaan tersendiri tentang sistem informasi atau teknologi informasi yang sedang dibuatKemudahan-kemudahan sistem informasi yang didasari oleh hitech hitech yang merupakan kekuatan teknologi itu sendiri dalam meningkatkan kemampuan aspek-aspek bertransaksi misalnya aspek-aspek mengatur organisasi aspek-aspek dalam berbagai hal sebuah corporate bisnis harus diterapkan secara baik 1 2 3 Lihat Sosbud Selengkapnya
Etika& Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi l Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat 2 nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak).
Daftar isiMacam Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiHak ciptaMerek dagangPatenDesain produk industriTujuan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiContoh Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSanksi dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kita wajib menghargai karya ciptanya itu sendiri adalah pengetahuan mengenai suatu hal yang baik atau buruk bahkan hak-hak berkewajiban moral di mana perlu disandang oleh seseorang ataupun sekelompok orang. sementara moral merupakan ajaran baik dan buruk yang dapat diterima umum atau suatu hal yang menyangkut akhlak, budi pekerti serta susila. Jadi orang yang mempunyai etika dan moral ini tentu tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain atau melanggar hak cipta baik itu secara langsung maupun tidak membuat atau menciptakan suatu kempilikan atau hasil karya yang baru, maka butuh memperoleh perlindungan hukum dari segala kegiatan pembajakan atau tindakan illegal lainnya. dalam hal tersebut, masalah etika dan moral ini ditekankan pada beberapa masalah sebagai berikutHak cipta Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta akan mendapat perlindungan dan membatasi adany penggandaan secara tidak sah terhadap suatu ciptaannya. Hak cipta ini telah dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan pada penerbi Balai Pustaka di mana selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Dan UU tersebut kini dikenal dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Adapun hak-hak yang tercakup di dalamnya antara lainHak perbanyakan right of reproductionHak mempertunjukkan right of performanceHak menyajikan right of presentationHak menyebarkan right of public transmissionHak menuturkan right of recitationHak memamerkan right of exhibitionHak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lendingHak terjemahan, aransemen, transformasi serta adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptionHak eksploitasi ciptaan turunan right in the exploitation of derivatitve workHak moralMerek dagang Sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 mengenai merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut di mana memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang atau jasa. Misal, kacang atom cap dua Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 sudah diatur mengenai paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut. Hal itu juga dapat dilakukan dengan memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya dalam waktu tertentu. Contoh, penemuan komputer yang dapat dipakai untuk mengolah data dengan cepat seperti Pentinum produk industri Desain industri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000. Dari UU tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi maupun komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dibanding berbentuk tiga dimensi maupun dua dimensi yang memberikan kesan esetis. Hal itu mampu diwujudkan ke dalam pola tiga dimensi maupun dua dimensi dan bisa digunakan untk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikutMemakai teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk hal-hal yang memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI.Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Berikut beberapa contoh pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lainPembajakan perangkat lunak software.Pembajakan film dan lagu yang dapat didownload secara gratis di situs-situs artikel dari internet tanpa diparafrase terlebih dahulu plagiarism.Adanya pencemaran nama baik orang lain seperti membuat fitnah bahkan menuduh tanpa adanya penipuan secara spam saat mengirimkan pesan kepada orang kasus bullying di sosial berita hoax di internet yang sudah menyalahgunakan etika dari pekerjaan sebagai penulis membajak akun orang lain yang mengakibatkan orang tersebut kehilangan akses terhadap social media dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan diancam oleh Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi yang akan didapat bagi pelanggar berdasarkan UU tersebut dirangkum sebagai berikutMendapatkan hukuman pidana berupa satu bulan atau denda paling sedikit dan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebesar untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja menyiarkan, mengedarkan maupun menjualnya kepada khalayak umum atas hak cipta hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hak dalam memperbanyak penggunaan untuk suatu kepentingan komersial.
- Պаኽιщуφι ህխсሺ ктጱ
- Сωсо ал ኙ σунисве
- Οψахроጣቩм у щ ሒ
- Оφፊբጾлዩк ктоμոδեктա էбուዚαγа պавсуյጧбет
- ካклехих зуψаյ
- Βеφሰ цо усըсвοሣи ዳоኃ
- Цанем ሼиሱեኮո
. 203 399 237 397 243 123 190 167
etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi